Izin Presiden Kembali Jadi Alasan Novanto Mangkir

Dero Iqbal Mahendra
13/11/2017 11:11
Izin Presiden Kembali Jadi Alasan Novanto Mangkir
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

Ketua DPR Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia beralasan bahwa pemanggilan dirinya harus disertai izin Presiden.

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dg ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," ujar Febri melalui pesan singkatnya, kemarin.

Ketidakhadiran Novanto ini merupakan yang ketigakalinya. Ia sebelumnya sudah pernah dipanggil pada 30 Oktober dengan alasan tengah bertugas sebagai anggota DPR. Kemudian pada 6 November 2017, ia kembali absen dengan alasan tidak adanya izin Presiden.

Sebelumnya, Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, kemarin, memang menyarankan kliennya tidak perlu memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Frederich bersikukuh pemanggilan Setnov oleh KPK harus mendapat persetujuan dan izin dari Presiden RI Joko Widodo.

"Saya belum tahu beliau hadir atau tidak. Tapi kami memberikan saran tidak perlu hadir karena tidak punya kewenangan KPK untuk memanggil," ujar Frederich.

Besok, KPK akan memanggil Novanto sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik. Pemanggilan saksi dilakukan untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) yang merupakan Dirut PT Quadra Solution.

Frederich merujuk undang-undang dasar tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menjelaskan tidak ada alasan KPK memanggil Setnov sementara yang bersangkutan tengah menjalani tugas sebagai legislatif. Dia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang MD3 pasal 245 ayat 1 dan 225 ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.

"Tolong satu hal dicatat. UUD 1945 Pasal 20 A itu bilang anggota dewan memiliki hak untuk bicara, bertanya, mengawasi dan punya imunitas. Tolong, kita semua mengerti bahasa Indonesia. Pasti tahu imunitas itu apa," tegasnya.

Enggan disebut tidak taat hukum, Frederich justru menuding KPK telah melakukan perbuatan melawan konstitusi jika tetap memaksa melakukan pemanggilan terhadap Setnov.

"Justru sekarang saya tanya, KPK tidak taat dan tidak patuh sama hukum Terutama dia melakukan pembangkangan terhadap UUD 1945. Mereka inkostitusional. Kalau sekarang kami mendapatkan SPDP dan lain sebagainya itu jelas suatu pelecehan terhadap hukum," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya