Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyarankan kliennya tidak perlu memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Frederich bersikukuh pemanggilan Setnov oleh KPK harus mendapat persetujuan dan izin dari Presiden RI Joko Widodo.
"Saya belum tahu beliau hadir atau tidak. Tapi kami memberikan saran tidak perlu hadir karena tidak punya kewenangan KPK untuk memanggil," ujar Frederich.
Besok, KPK akan memanggil Novanto sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik. Pemanggilan saksi dilakukan untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) yang merupakan Dirut PT Quadra Solution.
Frederich merujuk undang-undang dasar tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menjelaskan tidak ada alasan KPK memanggil Setnov sementara yang bersangkutan tengah menjalani tugas sebagai legislatif. Dia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang MD3 pasal 245 ayat 1 dan 225 ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.
"Tolong satu hal dicatat. UUD 1945 Pasal 20 A itu bilang anggota dewan memiliki hak untuk bicara, bertanya, mengawasi dan punya imunitas. Tolong, kita semua mengerti bahasa Indonesia. Pasti tahu imunitas itu apa," tegasnya.
Enggan disebut tidak taat hukum, Frederich justru menuding KPK telah melakukan perbuatan melawan konstitusi jika tetap memaksa melakukan pemanggilan terhadap Setnov.
"Justru sekarang saya tanya, KPK tidak taat dan tidak patuh sama hukum Terutama dia melakukan pembangkangan terhadap UUD 1945. Mereka inkostitusional. Kalau sekarang kami mendapatkan SPDP dan lain sebagainya itu jelas suatu pelecehan terhadap hukum," pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved