Novanto Pelajari Surat KPK sebelum Ajukan Praperadilan

Astri Novaria
12/11/2017 16:07
Novanto Pelajari Surat KPK sebelum Ajukan Praperadilan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KETUA Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku belum menentukan langkah hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek KTP elektronik.

"Saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja baru saya terima dan dipelajari," ujar Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, hari ini.

Novanto mengaku heran atas status tersangka yang disematkan kepadanya oleh KPK setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat penetapan tersangka untuk pertama kalinya. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya segala permasalahan hukum kepada Tim Kuasa Hukum.

"Apa yang menjadi keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya yang mengerti maknanya. Kenapa dilakukan (penetapan tersangka) kembali? Dengan praperadilan sudah menang, tapi masih dilakukan kembali. Tapi semuanya sudah saya serahkan," tandasnya.

Lebih lanjut, Novanto juga menjamin status tersangka yang kini kembali ia sandang tak akan mengganggu kinerjanya sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

"Kalau masalah hukum saya serahkan semuanya pada mekanisme hukum. Saya tentu tetap menghormati apa yang sudah diputuskan dan saya akan tetap melakukan pekerjaan di DPR semaksimal mungkin serta tugas kepartaian," imbuhnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya