Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum Ketua DPR Setya Novanto Fredrich Yunadi menyatakan bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya yang kedua kali dalam kasus yang sama, yakni dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Kita akan mengajukan gugatan praperadilan," kata Fredrich saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (10/11).
Tak hanya itu, Fredrich mengatakan juga akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kepolisian, atas dugaan melakukan tindak pidana melawan putusan pengadilan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September lalu. Fredrich mengungkapkan putusan praperadilan saat itu sudah memerintahkan tidak boleh menyidik Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik.
Karena itu, menurut Friedrich, meski KPK memiliki bukti yang baru, kuat, dan jumlahnya mencapai satu juta lebih, tetap tidak bisa menjerat Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka di kasus KTP elektronik
"Putusan praperadilan sudah sangat tegas, memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik. Itu artinya, KPK tak boleh melakukan penyidikan apa pun alasannya. Jika KPK melanjutkan, berarti telah melawan putusan pengadilan. Efeknya, KPK akan saya jerat dengan tindak pidana sebagaimana Pasal 414, 421, Pasal 23 UU 31 tahun 99 tentang melawan putusan pengadilan. Begitu saja, simpel kan," tutur dia.
Adapun, KPK pada Jumat (10/11) ini kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang diindikasikan merugikan negara Rp 2,3 triliun. Sebelumnya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama tapi dianulir melalui putusan praperadilan 29 September lalu dengan hakimnya yakni Cepi Iskandar.
Fredrich menyebut penetapan tersangka terhadap Novanto, sebagai Ketua Umum Partai Golkar, merupakan upaya kriminalisasi. Dia pun yakin semua kader Golkar tidak akan terima.
"Sekarang kalau ketua umummya dikriminalitaskan itu bentuk pengkerdilan. Kan semua kader Golkar tidak terima digituin berarti ini kan menjatuhkan reputasi Golkar kan," pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved