Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMBILAN aparatur sipil negara dari 18 tersangka dugaan korupsi Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru yang di dalamnya terdapat Tugu Integritas atau Tugu Anti Korupsi akan mengajukan praperadilan.
"Ini jarang terjadi dan mungkin tidak pernah, sampai staf terbawah bahkan yang baru berstatus ASN turut menjadi tersangka. Kita praperadilan membela sembilan orang ASN," kata pengacara para tersangka, Razman Arif Nasution di Pekanbaru, Riau, hari ini.
Kesembilan orang yang dibela itu diantaranya mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air saat proyek itu dikerjakan tahun 2016 Dwi Agus Sumarno. Yang bersangkutan merupakan menantu mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Yusrizal, Ketua kelompok Kerja di Unit Pelayanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Riau dalam proyek itu, Ikhwan Sunardi. Lalu sekretarisnya Hariyanto dan anggota Desi iswanti Ruliana Silalahi, Hoprizal dan Rica Martiwi. Kemudian dari tim penerima hasil pekerjaan di Dinas Cipta Karya saat itu ketua Adiansyah dan anggota Akrima.
Sebelumnya, Kejati Riau mengungkapkan ada 18 tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 13 ASN dari Dinas Cipta Karya terdiri atas kepala dinas, kuasa pengguna anggaran, PPK, lima ASN dari tim penerima hasil kerja dan lima juga dari satu Pokja ULP Riau. Lima tersangka lainnya dari pihak swasta atau kontraktor.
Menurut Razman, yang menjadi aneh dalam penetapan tersangka itu seharusnya ada tersangka utama. Pelaku utama suap harusnya dapat dibuktikan, namun dari pernyataan dan surat pemberitahuan yang dikirimkan Pidana Khusus kejati Riau hanya memuat unsur persekongkolan.
"Harusnya ada penerima dan pemberi suap. Apalagi pejabat pelaksana teknis kegiatan tidak masuk, tapi staf Pokja ULP dan tim penerima hasil pekerjaan masuk jadi tersangka," ungkapnya.
"Kalau ini merupakan persekongkolan bagaimana caranya, kerugian darimana dasar menghitungnya, harus disebut juga. Ini benar-benar tender, pemenangnya mana yang paling murah itu yang dimenangkan," tambahnya.
Selain itu, Kejati dalam menetapkan tersangka Sugeng paham bahwa seseorang yang ditersangkaakan wajib disampaikan apa yang ditersangkakan dengan bahasa dimengerti dan dipahami. Tapi tak dimengerti sebagai apa tersangka.
"Jangankan mereka sayapun tak paham, tak nyambung. Makanya kita tempuh praperadilan, kalau terbukti Asisten Pidsus Kejati melakukan penyalahgunaan wewenang kita laporkan ke pihak berwajib, kalau aparatur negara sewenang-wenang memperlakukan ASN yang lain," ujarnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved