Bekerja Lima Bulan, UKP-PIP Belum Digaji

Dheri Agriesta
10/11/2017 15:48
Bekerja Lima Bulan, UKP-PIP Belum Digaji
(MI/M. Irfan)

YUDI Latief mengaku belum mendapatkan gaji sejak menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Padahal, Yudi dilantik sejak Juni 2017.

"Kalau gaji itu memang belum karena menunggu Perpres (Peraturan Presiden), karena UKP dibentuk oleh Perpres," kata Yudi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat 10 November 2017.

Pembayaran gaji masih menunggu Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden pembentukan UKP-PIP. Hal yang sama juga berlaku untuk pembayaran gaji Dewan Pengarah UKP-PIP.

Sementara itu, anggaran pelaksanaan program UKP-PIP akan cair dalam pekan ini. Yudi mengatakan, UKP-PIP harus bekerja cepat mengingat waktu yang dimiliki untuk memanfaatkan anggaran cuma tersisa satu bulan lagi.

Meski masih belum mendapatkan gaji, Yudi berharap kewenangan UKP-PIP dapat ditingkatkan. UKP-PIP saat ini hanya memiliki kewenangan koordinasi lembaga negara.

"Sehingga ke depan Perpressnya itu bisa diubah sehingga kewenangan UKP bukan hanya fungsi koordinasi lembaga negara, tapi juga eksekusi program strategis Pancasila di tingkat masyarakat," jelas dia.

Yudi menjelaskan, kewenangan koordinasi sudah dimiliki kementerian koordinasi di Kabinet Kerja, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

"Tapi kan yang dibutuhkan publik sekarang kan justru bagaimana merespon kebutuhan pembelajaran Pancasila dan arus utama Pancasila dalam kehidupan riil masyarakat," jelas Yudi. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya