Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Dua tersangka itu diduga memberikan suap kepada Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady, dan pemilik diler mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke penuntutan atas nama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, keduanya dari unsur swasta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (9/11).
Untuk kebutuhan persidangan, kata Febri, kedua tahanan itu mulai hari dititipkan penahanannya di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan untuk menunggu jadwal sidang.
"Sidang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," kata Febri.
Hingga Kamis, Febri menyatakan lembaganya telah memeriksa total 55 saksi untuk dua tersangka itu. Unsur saksi terdiri atas advokat, PNS Pemerintah Kabupaten Batubara, pegawai Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Batubara, karyawan perusahaan kontraktor peserta lelang, karyawan dan pejabat PT Gunung Mega Jaya, serta karyawan dan pejabat PT Tombang.
"Kedua tersangka sendiri sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai tersangka. Untuk tersangka Maringan Situmorang pada 2 Oktober dan 26 Oktober 2017 dan Syaiful Azhar pada 2 Oktober dan 31 Oktober 2017," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady, dan pemilik diler mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen.
Kemudian diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Dalam OTT terkait kasus itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka Sujendi Tarsono, pemilik diler mobil.
"Jadi semua dana disetorkan ke Sujendi Tarsono. Pada saat tertentu OK Arya Zulkarnain butuh nanti diberikan oleh Sujendi Tarsono. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OK Arya Zulkarnain tidak megang uangnya sendiri, yang megang Sujendi Tarsono," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2017 lalu.
Pertama, dari kontraktor Maringan Situmorang diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangi oleh PT Tombang.
Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu. Kedua, dari kontraktor Syaiful Azhar diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved