Jangan Beri Pernyataan Serampangan Terkait KPK-Polri

Rudy Polycarpus
09/11/2017 21:39
Jangan Beri Pernyataan Serampangan Terkait KPK-Polri
(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan, pemerintah tidak akan ikut campur menyangkut kewenangan Polri menyidik dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Pemerintah tidak mau mencampuri karena menyangkut kewenangan penegak hukum. Nanti penyelesaiannya bagaimana, kita tunggu saja," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/11).

Wiranto berharap penyidikan yang dipimpin Badan Reserse Kriminal Polri itu tak memicu kegaduhan politik. Pasalnya, menghadapi Pilkada Serentak 2018, stabilitas politik, hukum dan keamanan tidak boleh terganggu. Di sisi lain, ia meminta seluruh pihak terkait tidak mengeluarkan pernyataan yang memicu ketegangan dan kegaduhan.

"Tak usah kemudian ada satu pendapat-pendapat simpang siur yang membuat gaduh. Semuanya kan bisa diselesaikan dengan cara-cara tertentu yang masuk dalam koridor hukum. Mau pilkada serentak, ayo jaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat," tandasnya.

Polri mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/ 2017/Dittipidum yang diserahkan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. SPDP yang dikeluarkan pada 7 November dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Nahak ini, berkaitan dengan dugaan pembuatan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Agus dan Saut.

SPDP yang dikeluarkan Polri pada 7 November itu bermula dari laporan Sandy Kurniawan, advokat dari firma hukum Yunadi & Associates, pada 9 Oktober lalu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya