Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, meminta Polri berhati-hati menangani laporan kuasa hukum Setya Novanto terhadap Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, akan menimbulkan persepsi publik bahwa Polri turut melemahkan KPK.
“Nah dalam hal ini Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka, karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yang terjadi merupakan upaya pelemahan terhadap KPK oleh Polri," ujar Arsul, hari ini.
Kata Arsul, proses hukum terhadap pimpinan KPK sebenarnya sama dengan penyidikan terhadap warga negara lain. Satu yang membedakan hanyalah ketentuan di Undang-undang nomor 30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.
Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke kepolisian oleh Sandy Kurniawan, kuasa hukum Novanto, karena dianggap memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang dikeluarkan KPK.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan bahwa polisi telah memulai penyidikan terhadap kedua pimpinan KPK tersebut. “Saut Situmorang selaku pimpinan KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah PN Jaksel memutus praperadilan yang dimenangkan Novanto pada 29 September 2017,” kata Setyo. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved