Putusan MK Diharapkan Hapus Intoleransi Antarumat Beragama

RO/Micom
09/11/2017 11:20
Putusan MK Diharapkan Hapus Intoleransi Antarumat Beragama
(Ilustrasi)

Komunitas adat penganut agama leluhur/penghayat kepercayaan dan Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Judicial Review untuk membatalkan muatan diskriminatif di dalam pengaturan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

"Kami juga mengapresiasi sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base, serta melakukan sosialisasi putusan itu ke seluruh Indonesia," kata Nia Sjarifudin di Jakarta, hari ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 yang dibacakan pada Selasa (07/11/2017) adalah sikap negara yang telah lama dinantikan oleh semua komunitas penganut agama leluhur/penghayat kepercayaan.

Menurutnya, peneguhan jaminan konstitusional melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini juga akan segera menguatkan langkah-langkah koreksi terhadap berbagai diskriminasi yang dialami oleh penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur, baik di dalam muatan hukum (de jure) maupun dalam praktik (de facto), termasuk dalam hal penyelenggaraan pendidikan, akses pada pekerjaan, pendirian rumah ibadah, dan tempat pemakaman.

"Juga terutama sekali, putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu menjadi menjadi perekat yang kuat bagi sendi kehidupan berbangsa bernegara yang dirongrong oleh sikap dan tindak intoleransi antar umat beragama/kepercayaan," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya