Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi menuding mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
Ia menilai Nazaruddin sengaja melakukan hal itu untuk menjeratnya dan mantan Komisaris PT DGI Sandiaga Uno.
"Bahwa dari fakta persidangan tidak ada seorang saksipun yang membenarkan adanya pertemuan tersebut, dan dapat disimpulkan jika kesaksian dari Muhammad Nazaruddin adalah kesaksian palsu yang ingin menjerat saya dan Sandiaga Uno," ucap Dudung saat membacakan pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/11).
Dengan demikian, lanjut Dudung, dengan adanya kesaksian palsu dari Nazaruddin, secara tidak langsung tidak ada pembuktian terhadap pembicaraan terkait fee pada tiga kali pertemuannya dengan Nazaruddin. Pertemuan itu dilakukan pada 2009 di kantor Permai Grup, pada 2010 di kantor di Kemang, Buncit, Jakarta, dan di restoran Nipppon Kan, Jakarta, pada awal 2011.
Dudung juga membantah ada pertemuan antara dirinya dengan Nazaruddin, Sandiaga Uno serta Anas Urbaningrum di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 2008. "Pembicaraan terkait adanya fee untuk Rumah Sakit Unud (Universitas Udayana) dan proyek-proyek PT DGI lainnya antara saudara saksi Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Sandiaga Uno, dan saya pada 2008 di hotel ritz juga tidak bisa dibuktikan," imbuh Dudung.
Dudung juga mengaku sebagai pihak yang pasif dalam kasus yang terjadi di 2009 dan 2010 tersebut. Dari internal perusahaan, menurut Dudung, ia tidak pernah diberitahu soal pengeluaran dana untuk fee terhadap pihak-pihak lain. Ia pun merasa tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan fee kepada pihak tertentu.
"Saya tidak pernah tanda tangani cek, giro, atau voucher untuk pembayaran fee apapun," terang dia.
Dudung Purwadi dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Jaksa menyatakan, Dudung terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010. Serta pada kasus proyek Wisma Atlet dan gedung serba guna Provinsi Sumatera Selatan 2010 hingga 2011. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved