Saksi Kasus KTP-e Benarkan Terbitnya SPDP Terhadap Novanto

Golda Eksa
07/11/2017 16:22
Saksi Kasus KTP-e Benarkan Terbitnya SPDP Terhadap Novanto
(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah politisi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-E, Selasa (7/11). Mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk kasus korupsi proyek KTP-e dengan terduga Setya Novanto.

Para politisi yang datang secara estafet itu ialah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, Ketua Bidang Hukum dan HAM Golkar Rudy Alfonso, mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, dan Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno.

Pada Senin (6/11) beredar foto digital Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

SPDP yang teregister dalam Nomor 619/23/11/2017 tanggal 3 November 2017 juga mencantumkan Sprindik Nomor : 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Sejumlah saksi yang dikonfirmasi seusai pemeriksaan pun mengaku diperiksa dalam kaitan penyidikan korupsi KTP-E, termasuk ditanyakan perihal hubungan dengan Novanto. Saksi pun menegaskan dalam surat panggilan pemeriksaan itu tidak dicantumkan status hukum Novanto.

"Di surat panggilan enggak ada status tersangka pak Setnov, ya cuma diduga hanya itu saja. Pertanyaan sama kayak yang dulu, kenal tidak sama pak Setnov terus bagaimana Komisi II, mitra kerjanya seperti apa," ujar Miryam S Haryani.

Senada disampaikan Chairuman Harahap. Menurut dia, pemeriksaan tersebut masih seputar pengadaan KTP-E. Ia pun sempat dicecar penyidik mengenai beberapa pertemuan serta rapat internal di Fraksi Partai Golkar. "Diperiksa untuk penyidikan KTP-E, rapat fraksi, ditanya kenal dengan Pak Setnov atau enggak, dan pertemuan apa," katanya.

Teguh Juwarno mengemukakan bahwa dirinya tidak hanya disodorkan pertanyaan soal KTP-E dan hubungan dengan Novanto. Ia juga ditanya perihal Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang kini tersangka kasus KTP-E.

"Soal yang lain tidak ada yang baru. Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada pembagian uang, terus kemudian juga saya tegaskan saya menjadi anggota Komisi II sampai 21 september 2010 sehingga terkait persetujuan anggaran e-KTP tahun 2011 saya sudah tak ada di komisi tersebut," terang dia.

Dalam surat panggilan pemeriksaan itu, imbuh dia, dirinya akan diperiksa untuk Novanto, Anang, dan Markus Nari. Ironisnya tidak ada poin di dalam surat tersebut yang merinci status hukum Novanto.

"Disitu disebutkan untuk Setya Novanto kemudian untuk Anang lalu kemudian satu lagi untuk Markus Nari. Pokoknya pemeriksaan saksi untuk nama-nama tersebut," ujarnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah tidak menampik agenda pemeriksaan terhadap sejumlah politikus itu untuk pengembangan kasus KTP-E. Sayangnya belum ada kejelasan informasi pengembangan apa yang dimaksud KPK. "Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus e-KTP," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya