Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membutuhkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, lagipula kasus yang menjerat Setya merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kalau KPK ada UU tersendiri kan tipikor itu. Tentu tidak perlu izin presiden," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, hari ini.
Kalla mengatakan, Setya Novanto beberapa kali telah memenuhi panggilan dari lembaga anti-korupsi. Dalam pemanggilan itu, Setya juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Pria asal Makassar ini mengaku tak tahu status Setya Novanto usai keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku.
Apalagi, Setya merupakan seorang pimpinan lembaga legislatif yang bertugas membuat Undang-undang. "Sebagai pimpinan DPR, harus taat kepada hukum yang dibuat DPR sendiri," jelas Kalla.
Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 1 yang berbunyi pemeriksaan terhadap anggota dewan harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan diubah oleh Mahkamah Konstitusi. MK mengubah frasa Mahkamah Kehormatan Dewan menjadi seizin presiden.
Namun Pasal 245 ayat 3 berbunyi, ketentuan yang dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan pelanggaran yang tergolong dalam tiga hal. Pertama, tertangkap tangan melakukan tindakan pidana.
Kedua, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tidak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Terakhir, disangka melakukan tindak pidana khusus.
Setya Novanto dua kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) Direktur Quadra Solution. Setya Novanto beralasan tak bisa hadir karena sedang mengunjungi konstituen dalam masa reses. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved