Pemanggilan Novanto Akan Lama Jika Tunggu Izin Persiden

Astri Novaria
06/11/2017 16:43
Pemanggilan Novanto Akan Lama Jika Tunggu Izin Persiden
(Ketua DPR RI, Setya Novanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto, Senin (6/11) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Merespon panggilan ini, DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa panggilan Novanto perlu izin dari Presiden.

Sehubungan dengan ini, Pengamat Hukum Tata Negara Refy Harun mengatakan KPK tidak perlu izin Presiden untuk memanggil Novanto. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU MD3 tidak berlaku untuk tindak pidana khusus. Lebih lanjut, Refly menjelaskan apabila KPK meminta izin kepada Presiden maka dipastikan penyelesaian kasus akan semakin lama. Sebab, sambung dia, perizinan dari Presiden tidak bisa memakan waktu yang sebentar.

"Ini sebenarnya bagian dari komitmen untuk pemberantasan korupsi. Kalau harus izin, bisa memakan waktu karena Presiden sibuk dan lain-lain. Putusan MK itu tidak berlaku untuk tindak pidana khusus. Jadi, KPK tidak perlu menunggu izin presiden," ujar Refly di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/11).

Refly menilai pihak Novanto kurang cermat karena hanya melihat ayat Pasal 245 ayat 1 UU MD3 yang menyebut pemanggilan dan perintah keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Padahal Pasal 245 ayat 3 huruf c menyebutkan bahwa ketentuan pada ayat 1, tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus. Maka itu, ia menilai Novanto seharusnya tetap memenuhi panggilan KPK. Sebab, seorang pejabat publik seperti Ketua DPR diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi publik.

"Saya kira sangat blunder dan menurut saya staf-stafnya tidak membaca ini secara cermat. Korupsi adalah tindak pidana khusus bahkan dilabeli extra ordinary crime. Jadi tidak ada alasan bagi Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK. Bahkan sebelum ada UU MD3, UU KPK yang eksis sekarang ini mengatur kewenangan KPK termasuk memanggil pejabat publik tanpa harus melalui birokrasi perizinan termasuk Presiden," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya