Wakil Ketua KPK : Daripada bentuk TGPF, Mending Bantu Polri

Juven Martua Sitompul
06/11/2017 15:22
Wakil Ketua KPK : Daripada bentuk TGPF, Mending Bantu Polri
(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. MI/ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak sepakat dengan wacana pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik Novel Baswedan. Menurut dia, semua pihak cukup membantu Polri mengungkap kasus tersebut.

"Kalau pendapat saya pribadi, TGPF itu kan sebenarnya mencari fakta untuk dibawa ke depan pengadilan. Jalan yang terbaik adalah membantu Polri, membantu polri tidak harus dengan membentuk tim juga," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 6 November 2017.

Menurut Saut, semua informasi atau data yang didapat sebaiknya disampaikan ke Polri. Dia bahkan yakin penanganan kasus penyiraman air keras itu tidak jalan di tempat.

Saut mencontohkan salah satu kemajuan penanganan insiden nahas tersebut. Dia mengaku mendapat informasi kalau penyidik Polri telah mengumpulkan sejumlah video yang berkaitan dengan aksi penyiraman tersebut.

"Contohnya sekarang katanya sudah ngumpulin video di sekitar, tapi enggak ketemu. Jadi ini nih kita perlu kesabaran," ujarnya.

Saut justru mempertanyakan jika nantinya TGPF harus dibentuk. Dia tidak yakin TGPF bakal menemukan bukti atau hal baru yang membantu pengungkapan kasus penyiraman air keras tersebut.

"Saya berpandangan apakah itu efisien, apakah itu efektif, oh mungkin akan lebih solid, bisa jadi. Tapi pengalaman menunjukkan tim-tim seperti itu tidak menemukan sesuatu yang baru untuk kemudian ditindaklanjuti," pungkas Saut.

Dengan telah berlalunya waktu hingga setengah tahun tanpa ada progres yang berarti membuat wacana pembentukan TGPF mencuat kembali. Pembentukan TGPF dianggap sebagai keharusan untuk mengawal penyidikan kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

"Kami dari tim kuasa hukum meminta kepada Presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Setidaknya ada pihak yang independen untuk juga melakukan investigasi soal kasus tersebut," kata Kuasa hukum Novel Baswedan Saor Siagian, saat ditemui di Jakarta, Minggu 5 November 2017.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017. Akibat insiden itu, Novel mesti menjalani perawatan di Singapura. Enam bulan kasus bergulir, pelaku penyiraman Novel belum bisa ditangkap.

Polisi kemudian dihadapkan masalah baru terkait laporan Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri, Kombes Erwanto Kurniadi. Keduanya melaporkan Novel atas tudingan melakukan pencemaran nama baik melalui email dan media massa.

Kasus pelaporan terhadap Novel oleh Brigjen Aris sudah naik ke tahap penyidikan. Status Novel dalam kasus itu masih sebagai terlapor. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya