Partai Solidaritas Indonesia Advokasi Kasus Dyan Kemala

Christian Dior Simbolon
04/11/2017 21:59
Partai Solidaritas Indonesia Advokasi Kasus Dyan Kemala
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membenarkan Dyan Kemala Arrizzqi, tersangka penyebar meme Setya Novanto, merupakan anggota PSI.

Meskipun bukan termasuk kader, PSI siap mengadvokasi kasus hukum yang menimpa Dyan.

"Anggota PSI ada yang berprofesi sebagai advokat, sudah mengontak Dyan untuk menjadi kuasa hukumnya. Jadi itu bentuk solidaritas antar anggota. Pribadi dan pribadi saja," ujar Grace di kantor PSI, Jakarta, Sabtu (4/11).

Dyan ditangkap polisi di rumahnya di Tangerang, Banten, Selasa (31/10) lalu. Perempuan berusia 29 tahun itu dijerat pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merilis meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur di RS Premier Jatinegara, Jakarta.

Grace mengatakan, aktivitas Dyan di media sosial tidak ada kaitannya dengan PSI. Terlebih, Dyan bukan pengurus resmi PSI dan hanya mengantongi kartu anggota.

"Apa yang di-upload Dyan di media sosial merupakan ekspresi diri Dyan yang tidak berkoordinasi dengan PSI. Kami menghormati kebebasan berekspresi dia. Kami juga prihatin dengan apa yang menimpa dia," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya