Hanya KPU yang Dapat Akses Data Penduduk di Dukcapil

Richaldo Y Hariandja
04/11/2017 18:58
Hanya KPU yang Dapat Akses Data Penduduk di Dukcapil
(MI/SUSANTO)

PEMERINTAH menjamin keamanan data pribadi yang diberikan para pelanggan kartu selular lewat pendaftaran berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Meskipun demikian, data tersebut hanya akan bisa diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk urusan daftar pemilih pada pemilu dan pilkada.

"(Data) itu diberikan 6 bulan sebelum pemilu yang akan dilakukan serentak, selebihnya enggak ada data kependudukan yang bisa diberikan kepada siapapun, itu prinsipnya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri David Yama dalam diskusi yang dihelat di Jakarta, Sabtu (4/11).

Dukcapil daerah, lanjut dia, juga dipastikan tidak akan bisa mengakses data kependudukan. Sama seperti penyedia jasa yang sudah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, mereka hanya akan diberikan kewenangan terbatas untuk verifikasi dan validasi data berdasarkan NIK.

Saat ini, ada 418 kementerian lembaga dan institusi yang memiliki kerja sama dengan Kemendagri untuk memanfaatkan NIK. 141 di antaranya merupakan pemanfaatan untuk layanan jaringan (web service).

"Yang jelas, kami berikan standar kemanan untuk mengakses ini, tidak akan ada penyalahgunaan. Seperti misalnya mereka harus pakai virtual private network dan bukan jaringan biasa pada umumnya," terang Yama.

Pemerintah dikatakan Yama juga menjamin pemidanaan bagi yang menyalahgunakan data publik. Acuannya terletak pada UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Di pasal 96, ada tindak pidana, jika ada penyalahgunaan data dan disebarluaskan dan seterusnya, ada ancaman 10 tahun kurungan dan Rp1 milyar dendanya," imbuh dia.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi inisiatif pemerintah itu. Menurutnya, pendaftaran wajib pengguna kartu seluler menggunakan NIK dapat meminimalisir adanya penipuan dan penyalahgunaan kartu seluler.

"Karena nanti kan bisa dilacak semua, kalau sekarang masih ada (SMS penipuan), itu karena masih transisi," ucap dia.

Dirinya juga menepis kabar mengenai kemungkinan penyalahgunaan data yang didaftarkan untuk Pemilu 2019. Menurutnya, pilpres nantinya tidak memungkinkan adanya calon independen.

"Jadi bisa dikatakan berita yang tersebar itu hoax, kalau mau bikin berita hoax harusnya yang pintar dong. Tidak mungkin ada calon independen, apalagi dengan adanya presidential treshold," terang dia.

Meskipun demikian, dirinya tetap meminta agar pemerintah memperketat proteksi data agar tidak mudah ditembus peretas. Menurutnya, Indonesia harus berlajar dari Malaysia yang pernah kena retas, padahal sistem mereka sudah dibangun bertahun-tahun lebih lama daripada Indonesia.

Untuk itu, salah satu yang akan didorong DPR adalah Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Privasi yang masuk Prolegnas 2018. "Saya belum tahu intinya apa, tapi saya akan kawal itu, yang jelas ini jadi salah satu acuan agar data kita aman dalam sistem single identity number ini," tukas Roy. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya