Forum Pengacara Siap Hadapi HTI di PTUN

Richaldo Y Hariandja
03/11/2017 19:42
Forum Pengacara Siap Hadapi HTI di PTUN
(MI/Susanto)

SEJUMLAH pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menyatakan siap untuk mengawal UU Ormas yang baru saja disahkan DPR.

Mereka akan membantu pemerintah melawan gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Jadi pemerintah memberikan kuasa kepada kami, kepada beberapa dari kami yang kebetulan ada di FAPP ini. Hubungannya adalah antara klien dan advokat itu adalah pemberian kuasa oleh klien dan produknya keluar surat kuasa," ucap salah satu pengacara Hafzan Taher dalam media briefing di Jakarta, Jumat (3/11).

Menurut dia, surat kuasa yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, dikeluarkan pada Rabu (1/11). Sehari setelahnya dilakukan sidang di PTUN yang masih beragendakan perbaikan permohonan.

Gugatan dengan Nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut dikatakan FAPP berkaitan dengan pencabutan badan hukum HTI yang dilakukan pemerintah. Sayangnya, FAPP menyatakan belum menerima salinan dari gugatan yang dilayangkan HTI.

"Kami belum tahu dalil-dalil yang digugat. Tapi kami bisa perkirakan pokoknya, intinya mereka akan tuntut supaya SK (Kemenkumham tentang pencabutan Badan Hukum HTI) itu dicabut dan dibatalkan," ucap Hafzan.

Terkait dengan langkah HTI ini, FAPP menyatakan tengah mempelajari dokumen dari kasus-kasus yang pernah ada untuk dijadikan modal persiapan mereka. Mereka berkeyakinan tindakan pemerintah tersebut sudah sesuai jalur hukum.

"Surat pencabutan badan hukum dilakukan berdasarkan perundangan yang berlaku dan dilaksanakan mengikuti azas umum pemerintahan yang baik," terang Hafzan.

Menurut rencana, persidangan selanjutnya akan dilakukan Kamis (9/11) dengan agenda masih pada perbaikan permohonan. Untuk itu, dirinya menyangkal adanya pemberitaan yang menyatakan jika HTI sudah menang di PTUN.

"Itu hoax, prosesnya masih panjang dan lama, ini harus diluruskan agar masyarakat tidak sesat," imbuh dia.

Sebelumnya, FAPP pernah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Menurut pengacara lainnya Teguh Samudera, upaya yang mereka lakukan itu sebagai bentuk dukungan pada produk pemerintah tersebut.

"Kami dukung sikap tegas pemerintah lewat Perppu sehingga dengan adanya uji materi, kami jadi pihak terkait. Kemudian karena HTI gugat di PTUN kami masuk persidangan tersebut demi jaga negara kita," tukas Teguh. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya