KPK Gali Info Pembahasan Proyek KTP-e di Fraksi Golkar dari Yorrys

Antara
03/11/2017 15:52
KPK Gali Info Pembahasan Proyek KTP-e di Fraksi Golkar dari Yorrys
(ANTARA/Makna Zaezar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Diperiksa untuk tersangka Markus Nari. Ada tambahan kebutuhan informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, yaitu dalam posisi sebagai pengurus DPP Partai Golkar apakah saksi mengenal Markus Nari dan mengetahui perbuatan yang dilakukan Markus Nari terkait KTP-e," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Pada Selasa (31/10), KPK juga telah memeriksa Yorrys Raweyai. Menurut Febri, penyidik KPK ingin mengetahui sejauh mana saksi Yorrys memiliki informasi, melihat, dan mendengar proses-proses terkait pemeriksaan saksi sebelumnya termasuk proses yang terjadi.

"Misalnya, pembahasan-pembahasan yang terjadi di Fraksi Golkar atau informasi lain yang diketahuinya. Itu yang ingin kami dalami apakah itu terkait dengan KTP-e atau isu-isu yang masih relevan," kata Febri.

Febri menyatakan bahwa penyidik juga mengkonfirmasi soal komunikasi-komunikasi informal di luar rapat resmi terkait kasus KTP-e. "Di partai itu kan ada organisasi partainya, ada fraksi ada komunikasi-komunikasi informal di luar rapat resmi. Kami ingin mengetahui itu lebih dalam sejauh yang terkait dengan perkara saja," ucap Febri.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya