KPK Tahan Ketua DPRD Malang Nonaktif terkait Dua Kasus Korupsi

Dero Iqbal Mahendra
02/11/2017 18:47
KPK Tahan Ketua DPRD Malang Nonaktif terkait Dua Kasus Korupsi
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang nonaktif, Mochammad Arief Wicaksono, seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"MAW (Moch Arief Wicaksono) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Kelas I Cabang KPK yang berlokasi di Denpom Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (2/11).

Arief pun tak banyak berkomentar mengenai penahanannya saat berjalan masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Guntur.

"Nggak apa-apa, nggak apa-apa. Ya kita jalani proses ini saja, dengan baik," kata Arief yang sudah mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK.

KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang nonaktif itu sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Kasus pertama, Arief diduga menerima suap sebesar Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono, terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Arief disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Arief diduga menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018. Ia pun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1).

Sementara sebagai pemberi Hendarwan Maruszaman disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat-1 ke-1 KUHP. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya