Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) menerima laporan tiga partai politik yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan terkait tidak lolosnya tiga parpol sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Adhan, menyatakan,laporan tiga parpol yakni Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI), dan Partai Indonesia Kerja memenuhi syarat secara formil dan materil.
"Menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang penanganan pelayanan adminustrati Pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis 2 November 2017.
Dalam pertimbangannya, Abhan menilai laporan telah disampaikan secara tertulis dengan memuat identitas pelapor dan terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara hingga uraian kejadian. Poin itu dinilai memenuhi syarat aturan Pasal 454 Ayat 4 Undang-undang tentang Pemilu.
Tiga parpol itu melaporkan KPU terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran Pemilu 2019. Ketiga Parpol menyebut sistem informasi partai politik (sipol) yang dimiliki KPU bermasalah. Hal itu mengakibatkan persyaratan pengisian Sipol tidak bisa dipenuhi.
Abhan pun meminta semua pihak bisa kooperatif dalam proses sidang penanganan pelanggaran administratif selanjutnya. Sidang bakal kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari semua pihak, besok.
"Agenda besok jam 09.00 WIB dengan mendengarkan pokok-pokok laporan dari pelapor dan terlapor," ujar Abhan.
Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan menerima juga laporan tujuh parpol yakni, PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha, dan Pekerja Indonesia dan Partai Republik. Sidang pemeriksaan itu dilakukan siang ini. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved