Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan keterangan Setya Novanto dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Novanto diketahui dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk dihadirkan dalam persidangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, oleh karena itu, kesaksian Novanto dalam sidang Narogong masih dinanti. Novanto rencananya bakal dimintai klarifikasi beberapa hal oleh jaksa.
"Jaksa sudah mengatakan, kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Rabu, 1 November 2017.
Novanto sudah dua kali manggir dari panggilan jaksa. Pada panggilan pertama, Ketua DPR RI itu tak hadir lantaran beralasan harus menjalani rangkaian tes kesehatan pasca dioperasi, sementara, pada panggilan kedua, Novanto tak hadir lantaran ada tugas kenegaraan.
Febri mengimbau agar Novanto memenuhi panggilan jaksa. Apalagi, di persidangan, Novanto bisa mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus KTP elektronik.
"Seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi beberapa info yang ada dalam proses hukum ini," ungkapnya.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini juga belum mau berandai-andai, apakah jaksa bakal meminta penetapan hakim untuk memanggil paksa Ketua Umum Partai Golkar itu. Ia hanya meminta, semua pihak bisa mengikuti proses persidangan Andi Narogong.
Febri juga belum mengetahui rencana jaksa untuk kembali memanggil Novanto. Namun, diharapkan, semua pihak yang diminta bersaksi di persidangan untuk hadir.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar sempat mempertanyakan absennya Novanto pada persidangan Andi Narogong 20 Oktober silam. Sebab, Novanto tak jua muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meski sudah dua kali dimminta datang.
Pada kesempatan itu, jaksa juga menolak permohonan Novanto yang meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya. Menurut jaksa, keterangan Novanto di persidangan juga diperlukan. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved