Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha yang menyuap dua pegawai pajak sebesar Rp7.145.435.666 menjadi tersangka. Tersangka berinisial TL alias HA.
Penetapan tersangka keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-96/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, Rabu (1/11).
Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni eks pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Agoeng Pramoedya, dan Jajun Jaenuddin, mantan pegawai negeri sipil Ditjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan.
Kapuspenkum menambahkan, tersangka TL saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai 30 Oktober 2017 sampai dengan 18 Nopember 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: B-28/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017.
Tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus tersebut bermula adanya pemberian hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7.145.435.666, berkaitan dengan pengurusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan dan faktur pajak dari beberapa wajib pajak perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh tersangka TL alias HA.
Tujuan pemberian hadiah itu agar dua tersangka AP dan JJ, melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved