Pemerintah Persoalkan Kedudukan Hukum Habiburokhman di Sidang MK

Christian Dior Simbolon
01/11/2017 19:51
Pemerintah Persoalkan Kedudukan Hukum Habiburokhman di Sidang MK
(MI/Panca Syurkani)

PEMERINTAH mempertanyakan kedudukan hukum pemohon dalam uji materi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap UUD 1945.

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, para pemohon yakni Habiburokhman, Asma Dewi dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi.

"Khususnya pemohon I (Habiburokhman) dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan hak konstitusionalnya. Pemohon I hanya berasumsi suatu saat dapat dikenakan pasal a quo karena sering mengkritik penguasa," ujar Semuel saat membacakan keterangan presiden dalam sidang uji materi UU ITE di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/11).

Sebagaimana Habiburokhman, menurut Semuel, Asma Dewi juga tidak memiliki kedudukan hukum dalam uji materi tersebut. Pasalnya, Asma Dewi saat ini sedang ditahan karena tersangkut kasus ujaran kebencian karena aktif menyebar konten negatif pada Pilgub DKI 2017.

"Pemohon II mendasarkan kasus konkretnya untuk mengajukan konstitusionalitas pasal a quo. Seharusnya ini merupakan kewenangan pengadilan untuk menentukan. Karena itu, pemerintah berpendapat para pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum," tutur Semuel.

Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan uji materi terhadap pasal 28 ayat (2) dan 45A ayat (2) UU ITE. Pemohon menilai pasal-pasal tersebut merupakan pasal karet yang kerap digunakan pemerintah untuk menjerat aktivis-aktivis yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sedangkan pasal 45A ayat (2) UU ITE mengatur sanksi bagi para pelanggar UU ITE. Bunyinya, 'Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).'

Secara spesifik, para pemohon meminta MK menafsirkan frasa antargolongan dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menurut mereka, definisi, makna dan batasan kata antargolongan tidak jelas sehingga berpotensi multitafsir.

Terkait itu, Semuel mengatakan, istilah golongan dan antargolongan bukan frasa yang baru dan kerap digunakan dalam UU lainnya, di antaranya tertulis dalam Kitab Utama Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

"Selain itu, pasal a quo sama sekali tidak memuat ketentuan larangan mengeluarkan pendapat yang merupakan kritik khusus terhadap golongan tertentu sebagaimana yang didalilkan pemohon. Melainkan larangan untuk menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individual," jelas Semuel.

Terkait frasa antargolongan, Hakim MK Saldi Isra meminta pihak pemerintah membuat kajian atau keterangan tambahan terkait frasa antargolongan dalam SARA. Kajian tersebut penting untuk membedakan antara frasa 'suku', 'ras' dan 'antargolongan'.

"Kalau memang berbeda, di mana perbedaannya? Lalu seberapa besar lingkup antargolongan itu. Sehingga kalau dihilangkan apakah dia akan menimbulkan implikasi serius, dan bisa pada akhirnya tidak menjangkau orang-orang yang kemungkinan menyalahgunakan konsep dalam UU ITE ini," ujar Saldi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya