PAN Serahkan Draft Revisi UU Ormas Usai Reses

Astri Novaria
01/11/2017 18:50
PAN Serahkan Draft Revisi UU Ormas Usai Reses
(MI/M. Irfan)

ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menegaskan, pihaknya akan segera menyerahkan naskah revisi UU Ormas usai masa reses.

Penyerahan naskah revisi ini akan diserahkan langsung kepada Badan Legislasi.

"PAN menyerahkan draft setelah masuk masa sidang, karena sekarang sedang reses waktunya kurang pas. Kami akan serahkan ke DPR khususnya ke Baleg untuk dimasukkan ke Prolegnas 2018," ujar Yandri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/11).

Pihaknya mendukung langkah sejumlah fraksi di DPR RI yang menginginkan Perppu Ormas yang telah disahkan untuk menjadi UU untuk segera direvisi. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya berharap revisi dilakukan dalam sejumlah poin, khususnya menyangkut sanksi pidana bagi anggota ormas.

"Kami ikuti saja, sekarang mau direvisi tentu kami dukung. Terutama Pasal 82A," ujar Zul.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 82 ayat 1, bahwa anggota dan atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Adapun, sanksi juga bisa diberikan kepada ormas dengan pelanggaran permusuhan berbau SARA dan penistaan atau penodaan agama. Sementara, Pasal 82 A ayat 2 mengatur mengenai pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Bersama teman-teman bahkan untuk diskusi intens mana yang sudah pas, mana yang tidak, saya kira perlu," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menghendaki revisi UU Ormas menyangkut pihak yang berwenang menetapkan ormas itu melanggar atau tidak, adalah melalui putusan pengadilan. Bukan hanya sepihak dari penilaian pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Menkumham.

"Seperti bagaimana ngukurnya atau orang itu menista agama, bagaimana coba? Masa menteri yang memutuskan apa tidak, ramai itu. Keputusan pengadilan saja ramai, apalagi keputusan menteri, itu perlu kita sempurnakan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya