Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Partai Golkar Yorrys Raweyai menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa lebih tegas terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya, Novanto kerap mangkir dari panggilan KPK.
"Saya tadi tanya sama penyidik, apakah menjadi saksi ini kalau tidak datang boleh-boleh saja atau enggak boleh. Ada UU, bisa dijemput paksa. Terus, saya bilang kenapa Setya Novanto sudah dua kali dipanggil enggak datang?" kata Yorrys di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.
Yorrys yang hari ini diperiksa terkait kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Markus Nari mendorong agar lembaga pimpinan Agus Rahardjo segera mengambil tindakan tegas terhadap Novanto. Salah satunya, agar KPK memanggil paksa Novanto.
"Dorong dong (panggil paksa Novanto). Kita dorong pemberantasan korupsi. Enggak bisa kita biarkan. Harus kita dorong. Pasti. Apa saja sesuai peraturan dan UU," tegas dia.
Ketua Umum Partai Golkar itu setidaknya dipanggil tiga kali oleh KPK dalam sebulan terakhir. Dua panggilan pertama saat jaksa penuntut umum KPK memanggilnya untuk bersaksi dalam persidangan perkara KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, Novanto mangkir dari dua panggilan tersebut.
Kemudian, KPK juga memanggil Novanto pada Senin, 30 Oktober 2017, untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, Novanto berhalangan hadir dengan alasan sedang menjalani tugas negara.
Jauh sebelum itu, saat status tersangka masih tersemat, Novanto juga sempat dipanggil oleh KPK untuk diperiksa. Sayangnya, dalam dua kali panggilan itu, Ketua DPR RI itu tak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
Dalam proses itu pula Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus KTP elektronik. Novanto pun akhirnya menang gugatan dan status tersangkanya gugur. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved