Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrat berniat menjadi inisiator dalam revisi Undang-undang Ormas yang baru saja direvisi. Niat tersebut mereka buktikan lewat penyerahan naskah akademik usulan revisi ke Kementerian Dalam Negeri, Selasa (31/10).
"Soal polanya terserah lah ya, tapi kami sudah perintahkan, Ketua Umum sudah perintahkan ke fraksi lewat komisi II jadi inisiator utama, untuk menginisiasi perubahan itu," ucap Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan seusai memberikan naskah akademik di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Mewakili Menteri Dalam Negeri, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo menerima langsung berkas revisi. Belasan Pasal dikatakan Hinca dibahas dalam berkas tersebut.
Menurutnya, Partai Demokrat mengusulkan dua poin penting dalam revisi. Yang pertama terkait due proccess of law dan yang kedua terkait sanksi yang diberikan.
Demokrat, dikatakan Hinca, menuntut agar pihak yang memvonis ormas jika memang terbukti bersalah tetap dilakukan lembaga yudikatif. Hal itu, sejalan dengan roh negara hukum.
"negara hukum harus lah menghormati hukum,jadi kalau aku salah, biarkan aku divonis oleh pengadilan, karena yng berha memvonis adalah yudikatif, nah eksekutif, kementerian atau pemerintah dia ga boleh jadi wasit sekaligus pengekesekusi, biarkan dia buat aturan main, yang mengeksekusi itu yudikatif, itulah ketatanegaraan kita," ucap dia.
Terkait sanksi, Hinca menekankan agar revisi UU nantinya tidak lantas memberikan sanksi kepada seluruh anggota orams. Menurutnya, harus ada tingkatan hukum dalam hal ini.
"Nah makanya dalam sistem hukum kan ada tingkatannya, pelaku utama, yang membantu, yang menyuruh, yang ikut melakukan, disesuaikan kategorinya kan," imbuh dia.
Menurut rencana, selepas dari Kemendagri Demokrat akan bertolak ke Kementerian Hukum dan Ham serta DPR untuk menyerahkan berkas akademik yang sama.
Soedarmo dalam kesempatan yang sama mengapresiasi gerakan Partai Demokrat. Dikatakan Soedarmo, Demokrat menjadi partai pertama yang memberikan naskah akademik.
"Pemerintah kan ada tim juga. tentunya kami akan berdiskusi dengan tim, diskusi dengan Kementerian dan lembaga terkait untuk membahas pasal mana yang bisa direvisi dan mana yang tidak. tapi masukan dari Demokrat tetap kita tampung," ucap dia.
Meskipun demikian, pemerintah belum bisa memastikan kapan akan memulai revisi. Pemerintah masih menunggu inisiatif-inisiatif lain.
Yang paling ditunggu, kata Soedarmo adalah inisiatif dari DPR. "Yang kami harapkan inisiatif dari DPR. karena yang buat perpu kan kita. masa kita yang buat kita ajukan revisi sendiri kan gak mungkin logikanya. jadi kami berharap inisiatif dari DPR," imbuh dia.
Perubahan UU dikatakan Soedarmo tidak terlalu banyak, oleh karena itu, dirinya memperkirakan jika pembahasan akan rampung dalam dua kali sidang. Yang terpenting, revisi UU tersebut harus masuk dalam Prolegnas 2018. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved