Novanto Kembali Dipanggil KPK

Damar Iradat
30/10/2017 11:38
Novanto Kembali Dipanggil KPK
(Setya Novanto -- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto kali ini dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Ini pertama kalinya Novanto berurusan dengan KPK setelah sebelumnya menang gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus yang sama. Kali ini, Novanto bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, hari ini.

Selain Novanto, KPK juga memanggil saksi lain dalam kasus tersebut, antara lain; Ketua Tim Teknis Pengadaan KTP-el Husni Fahmi, seorang karyawan swasta Made Oka Masagung, dan seorang pengacara, Arie Pujianto.

KPK menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Anang diduga kuat mengeruk keuntungan untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan dari persidangan tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el, yakni dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta satu pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Anang juga diduga ikut menyerahkan uang kepada Ketua DPR RI Setya Novanto yang sebelumnya menyandang status tersangka dan sejumlah anggota DPR RI lain yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek tersebut.

Anang dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya