Biaya Perencanaan Gedung DPR Rp601 Miliar Dinilai tidak Rasional

Nur Aivanni
29/10/2017 18:39
Biaya Perencanaan Gedung DPR Rp601 Miliar Dinilai tidak Rasional
(Ist)

SEKJEN Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto, menilai anggaran sebesar Rp601 miliar untuk biaya konsultan perencanaan dalam proyek penataan kawasan parlemen tidak rasional. Pasalnya, kata dia, biaya konsultan perencanaan biasanya tidak lebih dari Rp1 miliar.

"Kalau Rp601 miliar tidak rasional hanya untuk konsep perencanaan pembangunan. Itu sangat boros," kata Yenny saat dihubungi, Minggu (29/10).

Konsultan perencanaan, lanjutnya, hanya merancang bagaimana konsep pembangunan gedung, berapa alokasi anggaran yang dibutuhkan dan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam pembangunan gedung tersebut.

Seperti diberitakan, rapat paripurna DPR telah mengesahkan alokasi anggaran proyek pembangunan Gedung DPR dalam APBN 2018. Anggaran yang disahkan tersebut mencapai Rp601 miliar. DPR menyebut anggaran tersebut diperuntukkan untuk biaya konsultan perencanaan dan manajemen konstruksi untuk penataan kawasan parlemen.

Yenny mengatakan bahwa rencana pembangunan Gedung DPR tersebut belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Anggaran itu pun dinilai cacat secara administratif karena tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Yenny menyebut bahwa anggaran tersebut terkesan dipaksakan untuk masuk ke dalam APBN 2018.

"Kalau dipaksakan begini, ujung-ujungnya adalah lebih kepada by project dan berpotensi pemborosan, karena tidak ada indikator-indikator yang jelas atau alasan-alasan yang jelas dalam membangun Gedung DPR," tegasnya.

Adapun tahapan pembangunan gedung, terangnya, adalah melalui kajian terlebih dahulu dan kemudian mendapatkan rekomendasi dari Kemen-PUPR dan selanjutnya akan dialokasikan anggaran untuk pembangunan gedung tersebut.

Yenny menyampaikan bahwa masih terbuka peluang anggaran konsultan perencanaan tersebut tidak terealisasi. Menurutnya, Presiden sebagai penguasa anggaran bisa merekomendasikan kepada Sekjen DPR agar anggaran tersebut dibahas kembali dalam APBN Perubahan 2018. Namun, hal itu butuh political will dari Kepala Negara.

"Saya berharap (Presiden) bisa (keluarkan rekomendasi tersebut). Jangan menelan mentah-mentah apa yang disetujui di DPR. Kan jelas tidak ada kajian atau analisis soal bangunan tersebut, belum ada rekomendasi PUPR kan beberapa sudah dilanggar. Itu perlu dipertimbangkan oleh presiden untuk mengusulkan dibahas kembali di (APBN-P) tahun 2018," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya