Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SISTEM Informasi Partai Politik (Sipol) masih menuai polemik. Instrumen yang menjadi persyaratan parpol untuk memndaftar sebagai peserta Pemilu 2019 itu, dituding menjadi penyebab utama tidak lolosnya beberapa parpol dalam proses pendaftaran.
Partai Islam Damai Aman (Idaman) menjadi salah satu partai yang menjadikan Sipol sebagai kambing hitam. Mereka menyatakan ada kesulitan dalam memberikan data yang dapat memenuhi ketentuan agar diterima Sipol.
“Sulit untuk menjadikan daerah yang tadinya merah menjadi hijau. Kami dinyatakan tidak lengkap di beberapa daerah karena rekening partai dan domisili di keluarhaan, ada lagi domisili desa adat, itu suka dipersulit,” ucap Sekjen Partai Idaman Ramdansyah dalam diskusi bertajuk Menyaring Peserta Pemilu 2019, di Jakarta, Sabtu (28/10).
Oleh karena itu, lanjut dia, Partai Idaman mengadukan adanya kemungkinan maladministrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aduan mereka mendapat nomor registrasi 02 di Bawaslu.
Dirinya menyatakan telah membawa bukti kemungkinan administrasi dan kecurangan dari beberapa parpol yang dinyatakan lolos untuk mengelabui Sipol. Idaman dikatakan Ramdansyah menuntut keadilan terhadap hal ini.
“Beberapa parpol mengelabui Sipol. Kalau kami tidak lolos, maka mereka pun seharusnya tidak lolos,” terang dia.
Sementara itu, mantan Komisioner KPU Chusnul Mariyah dalam kesempatan yang sama menyatakan, seharusnya Sipol tidak dijadikan penentuan oleh KPU untuk memutuskan lolos atau tidaknya parpol. Menurutnya, teknis bersifat teknologi tersebut memang bisa diakali oleh ahli IT.
“Teknis memang bagus, tapi harus ada cek dan ricek. Jangan sampai KPU tidak adil karena tergantung itu (Sipol),” terang dia.
Dikatakan Chusnul, KPU juga seharusnya lebih mengedepankan pengecekan manual agar tidak ada yang mengeluh tidak adil. “Jangan sampai jadi tipu-tipu dengan sistem teknologi itu tadi. Seperti yang tadi dibilang asal jadi hijau,” imbuh dia.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini ada 10 laporan yang diajukan oleh 9 parpol yang dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.
“Sidang pertama pendahuluan kita di Rabu (1/11), untuk memutuskan apakah kita akan lanjut atau tidak,” papar Fritz.
Dirinya menyatakan Bawaslu akan maraton untuk melakukan persidangan menindaklanjuti aduan. Ia berjanji akan mengeluarkan rekomendasi paling lambat 14 November mendatang.
“Kalau dilihat dari verifikasi di KPU 15 November, kami akan buat putusan apapun itu hasilnya di 14 hari terakhirnya,” tukas Fritz.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, Bawaslu sekarang memiliki peranan penting dalam menyelesaikan polemik ini. Dirinya menilai jika Bawaslu saat ini jauh lebih superior dengan adanya kemampuan untuk melakukan eksekusi terhadap putusannya.
“Apalagi sekarang dengan 4 dari 5 komisioner adalah orang hukum semua, maka ini akan jadi ujian sesungguhnya dari Bawaslu,” ucap dia.
Dirinya menilai Bawaslu dapat menentukan kembali partai-partai yang tidak lolos tersebut dapat lanjut maupun tidak, dari putusan yang akan dihasilkan. Dengan demikian, tidak perlu lagi parpol mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau Bawaslu katakan dia (KPU) enggak tepat, maka perbaikannya bisa katakan dia bisa mendaftar,” terang Titi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved