Tersangka Korupsi Asian Games 2018 Divonis 4 Tahun Penjara

Nurul Fadillah
27/10/2017 20:28
Tersangka Korupsi Asian Games 2018 Divonis 4 Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MANTAN Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dodi Iswandi, mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Dodi terbukti bersalah atas kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/10) malam.

Dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang merugikan negara Rp10,9 miliar, terdakwa Dodi dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan menerima uang dari kegiatan karnaval di 6 kota. Namun, ia dan mantan Bendahara KOI, Anjas Rifai, terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU (PPK), karena menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.

Penyalahgunaan wewenang itu direalisasikan dalam bentuk pembayaran secara tidak sah kepada para vendor di 6 kota yang dianggap tidak sah. Dengan demikian, selain Dodi, Anjas juga mendapat hukuman serupa.

Berikut pula dengan Direktur PT Hias, Ihwan Agusalim, yang menjadi vendor kegiatan karnaval di Surabaya yang juga dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan. Ihwan juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar atau kurungan 1 tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya