Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara

Puji Santoso
27/10/2017 17:57
Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara
(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

POLITIKUS Partai Demokrat Ramadhan Pohan akhirnya dijatuhkan divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar.

Vonis ini dijatuhkan hakim PN Medan Erintuah Damanik dalam persidangan yang berlangsung, Jumat (27/10) siang. Dalam amar putusannya, hakim berkesimpulan Ramadhan Pohan bersalah dalam kasus tersebut.

"Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo pasal 55 KUHPidana. Dengan ini, Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ramadhan Pohan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara," kata hakim.

Meski menjatuhkan vonis 15 bulan, namun hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap mantan calon Wali Kota Medan 2015 tersebut. Ramadhan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan tersebut, begitu juga JPU Sabarita Debora Ginting.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa dalam persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

Seusai mendengarkan putusan, terdakwa Ramadhan Pohan lagi-lagi membantah melakukan penipuan uang senilai Rp.15,3 miliar. "Saya bersumpah tujuh turunan tidak ada melakukan penipuan uang miliaran rupiah," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya