Kejaksaan Kebut Berkas First Travel

Golda Eksa
27/10/2017 16:18
Kejaksaan Kebut Berkas First Travel
(MI/ADAM DWI)

TIM penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mempercepat penelitian berkas perkara First Travel. Penelitian dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas tahap pertama untuk 3 tersangka.

Berkas yang diteliti itu tercatat atas nama Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan. "Kita teliti lebih cermat. Secepat-cepatnya supaya proses hukum berlanjut," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/10).

Dalam kasus tersebut Polri menemukan bukti dugaan pelanggaran hukum yang merugikan 58 ribu calon jemaah haji. Walhasil, para tersangka pun diganjar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kanit 1 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKB Bambang Wijanarko mengatakan, berkas perkara untuk ketiga tersangka itu digabung dalam satu berkas. Bahkan, aset First Travel untuk pengembalian uang jamaah pun boleh dilelang setelah para tersangka menjalani proses persidangan.

Lelang terpaksa dilakukan lantaran dana yang tersimpan di rekening First Travel dan rekening pribadi milik para tersangka jumlahnya tidak mencapai Rp2 miliar atau jauh dari kerugian yang dialami jemaah, yakni Rp900 miliar lebih. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya