Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mojokerto Bidang Polhukam Fajar Agustanto dicokok aparat Kepolisian karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Akbar Faizal.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini melaporkan fitnah yang dilontarkan Fajar melalui pemberitaan di sejumlah media daring. Fajar diringkus tim Cyber Bareskrim Mabes Polri dipimpin AKBP Irwansyah di rumahnya, Jalan Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (24/10).
Kepolisian juga menyita beberapa barang-barang bukti berupa tujuh hard disk, dua telepon seluler merek Samsung dan Hisense, dua buku tabungan Bank BRI atas nama Indhi Ery Dhani. Indhi merupakan istri pelaku dan buku tabungannya digunakan untuk transfer pembayaran domain.
Adiwira Setiawan, pengacara Akbar Faizal sebelumnya sudah melaporkan kepada Bareskrim Polri atas pemberitaan fitnah di beberapa portal berita. Bahkan dari portal itu berkembang di media sosial yang menuding Akbar memiliki uang simpanan di Singapura dari hasil korupsi APBN sebesar US$25 juta.
Fitnah lainnya dilontarkan bahwa Akbar punya rumah mewah penuh emas di Makassar, Sulawesi Selatan, juga disebut sebagai penikmat duit haram KTP-e, dan memiliki istri simpanan di kawasan villa mewah Dago Pakar Bandung.
Lontaran fitnah masih berlanjut dengan memposting foto-foto perempuan yang disebutkan sebagai istri simpanan Akbar. Pelaku mengakui semua perbuatannya dengan menyebut sebagai pemilik dan admin portal berita Suara News. Berita fitnah terhadap Akbar Faizal itu diposting oleh Fajar di Suara News pada 4 September 2017.
Dalam keterangan yang diterima mediaindonesia.com, Kamis (26/10), Fajar merupakan pemain lama di dunia hoax. Sasaran utamanya adalah pemerintahan yang sah atau siapa saja yang dianggapnya pendukung pemerintah.
Lelaki yang memiliki tiga anak dan tak memiliki pekerjaan tetap itu, memiliki kesibukan memposting berita-berita hoax dan fitnah, yang didapatkannya melalui berbagai cara.
Salah satunya melalui sebuah aplikasi yang bisa menyaring berita-berita yang beredar, lalu mengolahnya kembali tanpa melakukan pengecekan ulang tentang kebenaran berita tersebut.
Pria ini pernah mendapatkan peringatan dari Polda Jatim dan sempat diam dari aktivitas pengolahan hoax dan berita fitnah. Namun belakangan aktif lagi dengan aktivitas tersebut.
Selain Suara News, Akbar juga melaporkan dua portal berita lainnya yakni Publik News dan Rakyat Bersuara dan juga satu akun twitter bernama 'Intelektual Jadul' dengan ID '@plato_id' yang membuat berita fitnah tersebut.
Dua portal lainnya dan akun @plato_id sudah teridentifikasi dan dalam pengejaran Tim Cyber Bareskrim dibawah kendali Kombes Irwan Anwar.
"Saya memberi apresiasi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap pelaku kejahatan hoax yang sudah sangat membahayakan keutuhan bangsa ini. Saya dengar pula jika portal-portal berita penyebar fitnah ini tidak memiliki izin dan akreditasi Dewan Pers," ujar Akbar.
Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan Dewan Pers segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menata portal-portal sejenis ini.
"Rusak kita sebagai sebuah bangsa jika semua merasa berhak merusak kehormatan orang atau pihak lain," tegas Akbar.
Atas tindakannya tersebut, pelaku melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310/311 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved