Dukungan Terhadap Perppu Ormas Mutlak Diperlukan

Rudy Polycarpus
26/10/2017 19:59
Dukungan Terhadap Perppu Ormas Mutlak Diperlukan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

DUKUNGAN terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang sudah jelas.

Mayoritas suara di DPR menyetujui pengesahan Perppu itu menjadi UU. "Artinya, dukungan pada Perppu Ormas yang disahkan DPR dan mayoritas mutlak,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri Rakernas Perwakilan Buddha Indonesia (Walubi) 2017, di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10).

Setelah paripurna DPR menyetujui Perppu itu disahkan menjadi UU, sejumlah fraksi di parlemen berinisiatif mengajukan revisi. Presiden mengatakan, pemerintah membuka diri terhadap perbaikan-perbaikan melalui mekanisme yang berlaku.

"Kami terbuka. Kalau masih ada yang belum baik, ya harus diperbaiki. Kalau masih ada yang perlu ditambah, silakan," tutur Presiden.

Penolakkan terhadap Perppu Ormas dilakukan oleh PAN, Gerindra dan PKS. Meski demikian, sejumlah fraksi di DPR bertekad Perppu Ormas dapat direvisi pada 2018.

Fraksi PKB bahkan telah memasukkan revisi Perppu Ormas sebagai salah satu usulan RUU dari fraksi untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2018.

Terpisah, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie berpendapat, meskipun sudah disahkan UU Ormas tetap harus terbuka untuk diperbaiki. Misalnya terkait masalah prosedur pengadilan atau sanksi pidana. Jimly menyarankan pemerintah tidak hanya melihat UU satu persatu, melainkan secara komprehensif.

Lagipula, menurut Jimly, banyak yang bisa dipertanyakan dari pengesahan Perppu Ormas. Misalnya, bagaimana mekanisme membubarkan ormas yang berafiliasi dengan parpol atau bagaimana menindak ormas yang juga berpolitik seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kalau ormas berafiliasi dengan partai, mau diperlakukan sebagai partai atau ormas? Jadi saya lihat ada masalah hubungan parpol dan ormas. Ini bagaimana baiknya?" ujarnya seusai bertemu Presiden di Istana Merdeka. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya