Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengambil sikap menyetujui dengan syarat Perppu Ormas sebagai undang-undang. Poin pengadilan diminta untuk tetap ada dalam pembubaran Ormas yang masuk kriteria anti Pancasila.
"PPP ingin agar prinsip pengadilan itu tidak dikesampingkan dan dihapus sama sekali seprti yang ada di dalam Perppu," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, hari ini.
Arsul mengatakan, Fraksi PPP berpandangan baik Peprpu nomor 2 tahun 2017 maupun UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas tak ada beda. Kedua aturan terebut dinilai tak memiliki keseimbangan dalam sisi kegentingan dan sisi berkeadilan.
"Kalau kami gambarkan, di UU Ormas (nomor 17/2013) proses pengadilannya kan seperti di ujung kanan, lama dan bertele-tele. Tapi Perppu (nomor 2/2017) juga seperti di ujung kiri ya, semua dipangkas sehingga gundul semuanya," ungkap anggota Komisi III ini.
Menurut Arsul, poin revisi PPP yang akan dituangkan dalam perubahan UU Perppu Ormas akan mengambil titik tengah. Draf naskah akademik RUU pun saat ini tengah disusun untuk segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Tengah-tengah itu contoh misalnya peringatannya cukup sekali, kemudian peoses pengadilan tetap ada tapi diberi waktu seperti di UU politik sengketa di Parpol, diadili tingkat pertana 30 hari, kemudian di Mahkamah Agung 60 hari, nah itu kan bisa kita perpendek 60 hari jadi 30 hari misalnya," papar Arsul.
Poin pengadilan dianggap penting agar putusan Ormas yang dinilai anti Pancasila bila dibubarkan bisa mengikat dengan jelas. Arsul berpendapat, pembubaran yang hanya dilakukan oleh tangan pemerintah masih ada celah bila Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ormas.
"Kalau kita misalnya serahkan ke pemerintah kemudian seperti HTI di bawa ke PTUN, dan kemudian PTUN-nya mebatalkan, (Ormas) tidak bubar juga. Pilihan PPP tetap pengadilan tapi dengan proses yang khusus, kalau dalam pidana itu ada istilah peradilan yang singkat dan cepat," ujarnya. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved