Presiden Persilahkan DPR Revisi UU Ormas

Achmad Zulfikar Fazli
26/10/2017 11:44
Presiden Persilahkan DPR Revisi UU Ormas
(ANTARA)

PRESIDEN Joko Widodo tidak mempermasalahkan bila isi dalam Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat yang baru disahkan oleh DPR direvisi. Ia pun meminta DPR untuk memasukan UU ini ke dalam Prolegnas berikutnya.

"Ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki, silakan," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 26 Desember 2017.

DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU. Keputusan pengesahan ini diambil dalam sidang paripurna, Selasa 23 Desember.

Ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut menjadi UU, yakni fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Demokrat dan Hanura.

Tapi, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat ingin UU itu ke depan dapat direvisi kembali.

Sementara itu, tiga fraksi lain yakni, PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas menjadi UU. Mereka menganggap perppu itu bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Menurut dia, pemerintah terbuka untuk apapun yang ingin bahas kembali oleh anggota Dewan. Terlebih, jika masih ada kekurangan dalam UU tersebut.

"Kalau masih ada yang belum baik ya harus diperbaiki," ujar dia. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya