Pansus Angket KPK akan Panggil Koordinator Labuksi KPK

Astri Novaria
25/10/2017 20:59
Pansus Angket KPK akan Panggil Koordinator Labuksi KPK
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PANSUS Hak Angket DPR RI untuk KPK akan memanggil Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK untuk dimintai keterangannya, Kamis (26/10).

Dalam keterangan yang diterima Media Indonesia dari Pansus KPK, Irene Puteri sebagai Plt Labuksi KPK, akan diminta keterangan seputar kerja unit yang dipimpinnya. Ke mana saja selama ini aset koruptor dicari dan di tempatkan. Dan bagaimana pula sistem kerja unit Labuksi dalam memburu harta para tersangka maupun yang sudah menjadi narapidana dari tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Pansus ingin mempertanyakan dasar hukum pembentukan Labuksi. Pasalnya, dalam UU KPK tidak diberikan kewenangan bagi KPK untuk mengeksekusi putusan pengadilan dan ketetapan hakim terhadap barang bukti," ujar Wakil Ketua Pansus angket KPK Eddy Kusuma Wijaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/10).

Pansus sudah melayangkan surat bagi Irene pada 23 Oktober lalu. Agenda pemanggilan Irene seperti tertera dalam surat disebutkan adalah terkait Tata Kelola Barang Rampasan dan Sitaan Negara oleh KPK RI.

"Sementara menurut PP No.27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP ditegaskan bahwa yang berwenang menyita dan menyimpan harta sitaan terdakwa dan tersangka Tipikor adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Bab X pasal 26-34 PP No.27/1983 dengan rinci menjelaskan wilayah kerja dan kewenangan Rupbasan," tandasnya.

Menurutnya, sejumlah barang sitaan yang tidak dilaporkan ke Rupbasan tetapi diambil alih oleh Labuksi di antaranya bangunan, dan tanah. Kemudian, sebagian besar berbentuk barang gerak seperti mobil dan kendaraan lain.

Eddy menduga KPK melakukan penyimpangan terkait barang-barang sitaan kasus korupsi. Contohnya, mobil mewah terpidana korupsi pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Dugaan sih ada. Contoh mobil mewah milik Wawan, setelah disita ke mana barang itu ini yang mau dicek," terangnya.

Hingga saat ini, pihak Labuksi belum mengonfirmasi akan hadir atau tidak dalam rapat Pansus. Eddy menegaskan, pihaknya akan terus melayangkan surat pemanggilan hingga tiga kali. Jika tiga kali terus mangkir Pansus akan meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa pihak Labuksi.

"Jadi masalah datang atau enggak ada aturan UU. Sekali enggak datang bisa dipanggil kedua, kemudian ketiga. Ini UU yang mengatur. Kami kan pelaksana UU. Kemudian kalau enggak mau hadir juga ada upaya lain yaitu DPR bisa minta bantuan polri untuk panggil paksa," ujarnya.

Dalam surat panggilan tersebut dicantumkan dasar hukum dan akibat hukum bila seseorang yang dipanggil tidak hadir dengan alasan tidak sah. Dalam UU No.42/2014 tentang MD3, seseorang wajib hadir dengan memberi keterangan di bawah sumpah dan menyerahkan dokumen yang diperlukan Pansus. Bila tak hadir, rapat bisa ditunda dan Pansus memberi kesempatan satu kali lagi pemanggilan.

Bila sampai panggilan kedua, yang bersangkutan tak hadir tanpa alasan yang sah atau tak mau hadir, maka dilakukan pemanggilan paksa oleh kepolisian atas permintaan Pansus. Saat dipanggil paksa, tak juga mau hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan bisa disandera selama 15 hari oleh aparat penegak hukum sesuai aturan perundang-undangan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya