KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Tegal

Dero Iqbal Mahendra
25/10/2017 19:58
KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Tegal
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Tegal non aktif Siti Masitha Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMH) selama 30 hari ke depan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari 31 Oktober 2017 sampai 27 November 2017 atas nama dua tersangka untuk kasus di Tegal terhadap SMS dan AMH," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/10).

SMS dan AMH tersandung kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal 2017, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu SMS, AMH dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriyadi.

Siti Masitha dan Amir Mirza diduga terlibat dalam hal setoran bulanan dari kepala dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal. Selain itu keduanya juga diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut, dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha-Amir Mirza, yang akan maju Pilkada 2018.

Sedangkan Cahyo Supriyadi diduga terkait kasus indikasi suap pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal. Dalam keterangannya Febri menjelaskan bahwa untuk tersangka CHY hari ini berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan diajukan ke proses penuntutan dan persidangan. Pelimpahan berkas dan barang bukti untuk tersangka CHY dilakukan hari ini. Terkait dengan kasus indikasi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017," terang Febri.

Sebagai penerima Siti Masitha dan Amir disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya