Politikus PKB Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Proyek PUPR

Damar Iradat, Golda Eksa
25/10/2017 18:16
Politikus PKB Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Proyek PUPR
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

POLITIKUS Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menuntut, menjatuhkan pidana selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Dalam membacakan surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain yang memberatkan, perbuatan Musa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Selain itu, yang dilakukan terdakwa mencoreng DPR dan merusak sistem antara legislatif dan eksekutif. Kemudian, bekas anggota Komisi V DPR RI itu juga tidak bersikap kooperatif selama persidangan dengan tidak mengakui kesalahannya.

"Untuk hal yang merigankan, belum pernah dihukum dan bersikap baik dalam persidangan," tuturnya.

Selain itu, jaksa juga mewajibkan Musa membayar uang pengganti Rp7 miliar yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, diganti dengan kurungan dua tahun penjara," ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim mencabut hak politik Musa selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Musa didakwa menerima uang Rp 7 miliar. Uang itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Uang itu ia terima dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pengusaha pelaksana proyek tersebut.

Pemberian uang sebesar Rp7 miliar itu untuk menyisipkan program tambahan belanja prioritas a?tau optimalisasi proyek pembangunan infrastruktur.

Proyek tersebut kemudian diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama. Musa dan Abdul berkomitmen memberikan fee sebesar 8% dari proyek Jalan Taniwel-Saleman bernilai Rp4,48 miliar dan rekonstruksi jalan Piru-Waisala sejumlah Rp3,52 miliar.

Atas perbuatannya, Politikus PKB ini dikenai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya