Revisi UU Ormas Harus Segera Dilakukan

Nur Aivanni
25/10/2017 18:56
Revisi UU Ormas Harus Segera Dilakukan
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa revisi UU Ormas yang baru saja disahkan DPR harus segera dilakukan.

Menurutnya, ada tiga hal yang penting untuk direvisi dalam UU Ormas tersebut.

"Pertama, tahap mengenai pembubaran itu harus jelas, harus bijaksana. Kalau ada ormas yang dianggap menyimpang maka dilakukan dulu pembinaan, persuasif. Itu harus masuk perubahan (UU Ormas)," katanya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/10).

Kedua, sambungnya, proses hukum tidak boleh dihilangkan dalam UU Ormas tersebut. Ia pun mengusulkan ada dua jalur yang bisa dilakukan untuk membubarkan ormas yang menyimpang. Yakni, jalur biasa di mana ada tahapan yang dilalui lewat pengadilan dengan proses yang dipersingkat.

Selanjutnya, jalur yang luar biasa di mana negara dalam keadaan darurat. Dalam keadaan darurat, tutur Refly, negara boleh membubarkan sebuah ormas tanpa proses pengadilan terlebih dahulu. Namun, negara harus dengan terang menyatakan bahwa negara dalam keadaan darurat.

"Ketika negara sudah dalam keadaan normal kembali, mereka yang tadi dilanggar haknya tanpa proses pengadilan bisa mengajukan ke pengadilan. Tapi itu hanya berlaku untuk negara dalam keadaan darurat," tukasnya. Dan terakhir, sanksi pidana bagi ormas yang dianggap menyimpang harus diatur secara rasional. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya