PKB Usulkan Tiga Poin Revisi dalam UU Ormas

Nur Aivanni
25/10/2017 18:12
PKB Usulkan Tiga Poin Revisi dalam UU Ormas
(MI/ROMMY PUJIANTO)

ANGGOTA DPR Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengatakan ada tiga poin yang menjadi fokus Fraksi PKB dalam revisi terbatas UU Ormas, yang baru saja disahkan melalui sidang paripurna pada Selasa (24/10).

Pertama, kata dia, dalam revisi UU Ormas harus ditegaskan kembali mengenai redaksi tentang asas suatu ormas.

"Asas yang sekarang bunyinya asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD, kita minta diubah asas ormas berdasarkan Pancasila dan ormas boleh mencantumkan asas yang menjadi ciri khas ormas itu yang tidak bertentangan dengan Pancasila," terangnya di Jakarta, Rabu (25/10).

Kedua, Fraksi PKB meminta agar proses pencabutan ormas tetap melalui pengadilan dengan usulan dari pemerintah. "Kalau ada ormas yang sudah diperingatkan, kemudian sudah dihentikan kegiatannya tetap beraktivitas, maka pemerintah mengambil sanksi yang ketiga mengusulkan kepada pengadilan agar dicabut status hukumnya (dibubarkan)," tegasnya.

Dalam upaya hukum tersebut tidak ada pengajuan banding ataupun kasasi lagi. Adapun opsi lainnya terkait pencabutan status badan hukum ormas tersebut, pemerintah bisa meminta fatwa atau pendapat hukum MA. "Kita usulkan dua opsi itu, untuk pencabutan status (badan hukum) ormas," tambahnya.

Ketiga, lanjutnya, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang memang nyata-nyata melakukan tindakan makar atau separatis yang membahayakan NKRI. "Itu bisa langsung dibubarkan oleh pemerintah tanpa pengadilan karena itu bahaya," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya