Berlakunya UU Ormas Pembubaran HTI Sudah Final

Dero Iqbal Mahendra
24/10/2017 23:18
Berlakunya UU Ormas Pembubaran HTI Sudah Final
(MI/Susanto)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut baik sudah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya sebagai produk UU, hal tersebut akan memberikan dua dampak ke depannya.

Dampak pertama, menurut Mahfud, dengan sahnya sebagai UU maka pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah bersifat final. Sebelumnya, meski belum disahkan sebagai UU, pembubaran HTI sebetulnya sudah berlaku pembubarannya meski baru berbentuk Perppu.

"Dengan sudah menjadi UU maka tentu tidak akan menjadi perdebatan lagi terkait pembubaran HTI, karena sudah final," tegas Mahfud di Jakarta, Selasa (24/10).

Selain itu, dampak kedua, berkaitan dengan perkara pengujian Perppu Ormas yang saat ini sedang berjalan di MK. Dengan berubahnya bentuk hukum dari Perppu menjadi UU maka vonis dari proses hukum tersebut sudah dapat dipastikan.

Mahfud menilai dengan berubahnya bentuk aturan hukumnya, maka perkara yang sedang berlangsung di MK sudah pasti vonisnya tidak dapat diterima, dan tidak dapat dilanjutkan dengan perkara tersebut. Alasannya, karena objek hukum yang dipermasalahkan sudah tidak ada lagi dan sudah berubah.

"MK tidak boleh lagi menguji Perppu karena Perppu tersebut sudah tidak ada lagi, sudah menjadi UU. Kalau mau menguji lagi itu harus dengan pengujian baru dalam perkara yang baru," jelas Mahfud.

Meski nantinya ada pihak yang kembali mengujikan perkara baru, hal tersebut tidak akan mengubah status HTI yang tetap dibubarkan. Sebab menurut Mahfud putusan MK berlaku ke depan bukan ke belakang.

Bahkan jika memang dengan UU yang berlaku tersebut kemudian berlaku ke organisasi lain, dan misalnya MK mengabulkan hal tersebut, tidak akan mengubah situasi pembubaran karena berlaku ke depan dan tidak berlaku surut.

Terkait dengan revisi UU dari Perppu ormas tersebut, Mahfud menilai hal itu tidak menjadi masalah. Sebab pembubaran HTI sudah selesai secara hukum. Bahkan untuk beberapa poin dirinya setuju untuk dilakukannya revisi dan perbaikan.

"Bahwa perlu revisi mungkin iya diperlukan di beberapa titik, tetapi prinsip-prinsipnya itu sudah sah. Mungkin yang perlu di revisi itu adalah kepastian dalam hal peringatan yang diberikan kepada ormas," jelas Mahfud.

Menurutnya, perlu diperjelas di dalam UU tersebut bahwa teori yang dianut adalah teori pengiriman atau teori penerimaan. "Misalnya jika Anda diberikan surat peringatan, ada yang mengatakan bahwa itu sudah dikirim tetapi Anda belum terima. Jangka waktunya itu dihitung pakai pengiriman atau penerimaan," tuturnya.

Hal tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kontroversial seperti yang terjadi sebelumnya, ketika di satu pihak mengklaim belum menerima surat peringatannya, sedangkan pemerintah mengklaim peringatan itu sudah ditandatangani sejak tanggal sekian, sehingga persoalannya tidak selesai.

"Itu harus jelas dengan pengiriman dengan bukti apa dan yang menerima itu harus siapa, kemudian jangka waktu penerimaannya supaya jelas," pungkas Mahfud. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya