Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri akan mengkaji ulang mekanisme Detasemen Khusus (Densus) Tipikor usai pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukannya.
Polri siap memenuhi petunjuk yang diberikan dan kelak akan mengajukan kembali pembentukan Densus Tipikor.
”Petunjuknya agar dimatangkan dulu tentang payung hukumnya. Bila hanya penguatan di internal cukup seperti pembentukan struktur yang sudah ada di Polri saja,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto, Selasa (24/10).
Ihwal SOP yang diminta, Rikwanto menuturkan juga dibuat lebih detail mengenai tugas dan tanggung jawabnya. Begitupun personel yang mengawaki Densus Tipikor nantinya benar-benar yang profesional, dan bermental kuat agar tidak tergoda untuk melanggar aturan.
Dalam perekrutan personel diterapkan sistem finding the persons melalui assesment yang baik, supaya yang terpilih sebagai anggota Densus Tipikor nanti memiliki kompetensi, komitmen kuat, dan konsisten dalam pemberantasan korupsi
”Kemudian ditegaskan kembali jika Densus Tipikor dalam strukturnya hanya lingkup internal Polri saja. Tidak akan ada mengambil kewenangangan instansi lain seperti Kejaksaan atau KPK,” ucapnya
Ihwal pengajuan anggaran yang mencapai Rp2,6 triliun, Polri diminta untuk mencermati kembali, baik untuk belanja modal atau gedung dan perlengkapan serta belanja barang atau operasional maupun belanja pegawai atau gaji.
”Petunjuk lainnya adalah bagaimana bentuk kerja sama dengan instansi terkait lain juga perlu di kaji seperti dengan Kejaksaan, KPK, dan BPK. Tujuannya agar bila nanti sudah beroperasi bisa segera sinergis,” tambahnya.
Mengenai waktu penundaan, Rikwanto menuturkan belum diatur sampai kapan. Namun bila Polri sudah siap, usulan tentang Densus Tipikor bisa diajukan lagi setelah melalui pengkajian di Kemkopolhukam. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved