Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Partai Hanura Miryam S Haryani dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Miryam dinilai terbukti memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi,“ ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan bagi Miryam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/10).
Dalam pertimbanagn jaksa, Miryam dinilai tidak menghormati lembaga peradilan serta merusak nilai-nilai kejujuran. Jaksa menyatakan, Miryam terbukti mendapat arahan dari pihak lain sehingga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang korupsi KTP-e.
Padahal keterangan dalam BAP dinilai telah bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain di muka persidangan.
“Pencabutan BAP itu tidak mempunyai alasan yang sah,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, seusai persidangan Miryam menyatakan dirinya masih tidak terima dianggap sebagai tersangka apalagi terdakwa. Oleh karena itu tuntutan tersebut dinilainya tidak adil.
"Masa saya yang mau protes bahwa ada sesuatu yang salah sama KPK dijadikan tersangka, pokoknya soal hukuman saya pasrah deh," terang dia.
Menurut dia, pemutaran video proses pemeriksaan oleh tiga penyidik KPK pun tidak adil. Seharusnya pemutaran dilakukan sepanjang proses pemeriksaan tanpa terpotong.
"Kalau semua lihat, saya tidak perlu capek koar-koar, sudah ada semua di situ gambaran tekanan pada saya," ucap dia.
Oleh karena itu, dirinya menyatakan akan memasukan semua hal yang dirasanya tidak adil ke dalam materi pembelaan (pleidoi) yang menurut rencana akan dibacakan pada 2 November mendatang. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved