Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIKAN yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap proses sidang praperadilan, diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun KPK tidak akan mencampuri kewenangan KY dan Bawas MA, terkait kemenangan Setya Novanto dalam sidang prapradilan.
"Saya kira nantinya akan semakin terang benderang temuannya, tentu akan semakin baik untuk proses penegakan hukum itu sendiri," terang juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (23/10).
Febri menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari dari putusan prapradilan tersebut, dan juga kaitannya dengan Putusan MK No.42 terkait prapradilan beberapa waktu lalu. KPK memandang bila memang KY menemukan indikasi pelanggaran atau temuan lain, itu adalah bagian dari kewenangan KY.
Sedangkan untuk terkait Bawas MA, Febri menyatakan hal serupa bahwa pihaknya tetap menghormatinya. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Perma), pelaksanaan pengawasan prapradilan berada di bawah Bawas MA.
"Dalam Perma dikatakan bahwa dalam pelaksanaan praperadilan fungsi pengawasannya itu ada di Bawas MA. Sedangkan di sisi lain ada kewenangan eksternal dari KY. Sedangkan posisi KPK akan lebih tepat untuk menghormati dari kewenangan institusi tersebut. Jadi nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa," pungkas Febri.
KY akan menelusuri perihal pertemuan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang saat ini terjerat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Pertemuan itu dilaporkan Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan Untuk pelaporan Hakim Cepi Iskandar ke Bawas MA dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan saat ini sudah memanggil pihak ICW untuk dimintai keterangan. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved