Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH dari 10 fraksi partai di Komisi II DPR menyetujui pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan aturan itu dituangkan sebagai undang-undang akan dilakukan Selasa (24/10) besok.
"Dibawa ke paripurna, bahwa masih ada perbedaan pendapat kita selesaikan di paripurna saja," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).
Tiga fraksi Komisi II dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional tegas menolak aturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 itu secara keseluruhan. Mereka menginginkan aturan Ormas yang dituangkan dalan Perppu tersebut dicabut.
Empat fraksi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai NasDem telah memutuskan memberi dukungan secara penuh. Sementara PPP, PKB, dan Partai Demokrat memilih aturan tersebut dibawa ke paripurna dengan syarat.
Menurut Yasonna, dengan hasil keputusan tersebut Perppu Ormas belum bisa diselesaikan secara musyawarah. Tak menutup kemungkinan, rapat paripurna dalam menentukan Perppu Ormas akan melalui sistem voting.
"Kita adakan pendekatan-pendekatan lah kan sudah disampaikan tadi ada masukan-masukan, pemerintah tidak absolut kalau memang besok diterima ada beberapa catatan teman-teman (fraksi) nanti kita bahas bersama," ujarnya.
Yasonna menyampaikan, pemerintah akan menampung seluruh catatan dari beberapa fraksi tersebut sebagai bahan revisi. Menurutnya, revisi masih memungkinkan dilakukan untuk mengatur mekanisme pengadilan dan masa hukuman bagi anggota Ormas yang dinilai anti-Pancasila.
"Setuju ada revisi, nanti kita liat seperti apa saja (hasil revisi Perppu Ormas). Semua catatan yang disebut pandangan fraksi kan kita sudah dokumentasikan dengan baik," ucapnya. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved