Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas sedianya bakal dihadirkan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
"Kami sebetulnya menjadwalkan empat saksi, tapi satu saksi atas nama Anas Urbaningrum berhalangan hadir," kata jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017.
Jaksa mengatakan, pihak Anas sudah mengirimkan surat terkait ketidakhadirannya. Dalam surat yang diterima jaksa itu, Anas mengaku sakit.
Sementara itu, tiga saksi lainnya, yakni mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI Indri Mardiani, dan Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Andres Ginting.
Sebelumnya, pada persidangan perkara yang sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Anas sempat hadir sebagai saksi. Pada kesaksiannya saat itu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu mengaku tidak secara spesifik mengetahui proses proyek KTP-el. Apalagi, sampai mengeluarkan perintah khusus untuk mengawal proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
"Yang saya tahu, ini porgram atau kebijakan pemerintah untuk perbaiki administrasi nasional. (Proyek) jangka panjang," kata Anas saat itu.
Anas dalam surat dakwaan Andi Narogong juga disebut dijanjikan menerima jatah uang sebesar USD5,5 juta dari proyek KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved