Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan dua mahasiswa lagi sebagai tersangka kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Istana Merdeka. Dengan begitu, total tersangka menjadi 16 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka baru inisial PL dan WWN. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan.
"Peran mereka nanti kalau sudah kami periksa kami beritahu," kata Argo saat dihubungi, hari ini.
Argo mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya hari ini. Namun, hingga siang ini, keduanya belum datang. "Hari ini kami panggil tapi belum datang," ungkap Argo.
Argo mengatakan, PL dan WWN dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 170 KUHP juncto Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, 14 mahasiswa ditangkap usai aksi yang berujung ricuh di depan Istana Merdeka, Jumat 20 Oktober 2017. Usai menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam, polisi menetapkan 14 mahasiswa itu sebagai tersangka.
Sebanyak dua mahasiswa di antaranya, diputuskan ditahan,dan sisanya dipulangkan. Mereka yang ditahan yakni IM dan MYS. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 170 KUHP tentang kekerasan.
Sedangkan, 12 mahasiswa lainnya dikenakan Pasal 216 KUHP dan 218 KUHP karena dinilai melawan aparat. Mereka dipulangkan karena tindak pidana yang dilakukan kategori ringan dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved