Pungutan Pajak Alat Berat Melawan Hukum

Selamat Saragih
22/10/2017 23:36
Pungutan Pajak Alat Berat Melawan Hukum
(ANTARA)

PEMERINTAH daerah yang tetap memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap alat berat, dianggap melawan hukum dan bisa dipidanakan. Sebab payung hukum yang mengatur pajak tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan ini disampaikan Ali Nurdin, dari Kantor Ali Nurdin & Partners selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Para Pemohon dalam Perkara Nomor15/PUU-XV/2017 tentang Pengujian UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), di Jakarta, Minggu (22/10).

Dikatakan Ali, keputusan MK dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK juga menyatakan bahwa Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.

Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar; Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Itu amar putusan MK, jadi sejak keputusan MK keluar pada 10 Oktober 2017 alat berat tidak dikenai atau dipungut pajaknya," ujar Ali.

Sebenarnya, ungkap Ali, pascaputusan MK No.3/PUU-XIII/2015, pada Agustus 2016 Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dalam suratnya kepada para gubernur se Indonesia, menyatakan bahwa terhadap alat-alat berat masih tetap bisa dikenakan PKB dan BBNKB. Karena ketentuan dalam UU PDRD yang mengaturnya masih ada dan belum dicabut, sesuai dengan Putusan MK No. 1/PUU-X/2012 yang menolak gugatan Pemohon. Sehingga ada beberapa pemerintah daerah yang tetap menagih PKB dan BBNKB terhadap perusahan yang memiliki alat berat.

Menurut Ali Nurdin, sikap Pemerintah tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan MK No.3/PUU-XIII/2015 bersifat final dan mengikat atau erga omnes. Artinya mengikat secara umum tidak saja terhadap para pihak yang berperkara, akan tetapi juga berlaku bagi peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU.

"Putusan MK pada dasarnya melahirkan norma hukum yang setara dengan undang-undang. Sehingga dengan adanya Putusan MK No.3/PUU-XIII/2015 yang memutuskan alat berat bukan kendaraan bermotor, maka norma lain yang bertentangan dengan putusan dimaksud harus batal demi hukum termasuk pengertian kendaraan bermotor dan penarikan PKB dan BBNKB dalam UU PDRD," tegas Ali.

Sikap Pemerintah yang mempertahankan alat berat sebagai bagian dari kendaraan bermotor dan tetap menarik PKB-nya, menurut Ali, merupakan tindakan yang inkonstitusional karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Ali menyayangkan pernyataan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo yang menyebutkan bahwa alat berat masih bisa dipungut pajaknya. Sebab dalam pertimbangan MK disebutkan masa transisi selama tiga tahun.

"Amar putusannya tidak disebutkan masa transisi pelaksanaan atas putusan MK tersebut. Artinya, saat putusan MK dibacakan maka berlaku aturan baru bahwa alat berat tidak dipungut pajaknya. Amar putusan dengan pertimbangan putusan, statusnya lebih tinggi amar dong," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya